مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ : إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنْ السُّوءِ مِثْلَهَا
“Tidaklah seorang muslim memanjatkan satu doa yang tidak mengandung dosa dan pemutusan silaturahim kecuali Allah memberinya salah satu dari tiga perkara: doanya tersebut dikabulkan segera, disimpan untuk nya di akhirat, atau dirinya akan dijauhkan dari keburukan yang senilai dengan permohonan yang dipintanya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim dan Al-Albani)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar